TUBABA — Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang wanita terduga pengguna narkoba jenis sabu berhasil diamankan dalam pengembangan kasus sebelumnya.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka berinisial KD (37), warga Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang lebih dulu diamankan di Jalan Raya Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, pada Senin (19/01/2026) lalu.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., membenarkan adanya penangkapan lanjutan tersebut.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, tim opsnal kembali mengamankan seorang wanita berinisial PRS (30), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Samsi Rizal, Selasa (03/02/2026).
Ia menjelaskan, tersangka PRS diamankan di sebuah kamar Hotel DP yang berlokasi di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Selasa (20/01/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah sumbu pembakar, 2 buah kaca pirek, 1 alat hisap sabu (bong), serta 1 unit handphone merek Oppo. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.
“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka PRS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : jun
Editor : pjm






























