TULANG BAWANG — Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas ketika pernyataan yang disampaikan diduga merendahkan, menghina, atau menyerang kelompok profesi tertentu.
Hal tersebut kini berujung pada jalur hukum. Makmun Serbaguna secara resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang atas dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan serta insan pers secara umum.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian pada Senin, 7 September 2026, dengan nomor LPB/256/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG. Laporan dilayangkan oleh Ibnul Sani bersama sejumlah wartawan lainnya.
Dalam laporan disebutkan, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video dan tangkapan layar unggahan media sosial yang diduga memuat pernyataan Makmun Serbaguna bernada merendahkan dan mengejek profesi wartawan.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pihak pelapor, pernyataan yang dipersoalkan bukan hanya ditujukan kepada individu atau wartawan tertentu, melainkan dinilai menyasar profesi wartawan secara umum.
Dalam laporan tersebut, pelapor mendalilkan adanya dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan meminta aparat penegak hukum melakukan proses sesuai mekanisme hukum.
Salah seorang perwakilan wartawan yang hadir di depan Mapolres Tulang Bawang menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan dengan upaya membungkam kebebasan berpendapat, melainkan menyangkut batas-batas dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
“Ini baru permulaan. Kalau ada persoalan dengan satu atau dua orang wartawan, sebut saja namanya. Jangan hina satu profesi. Itu bukan keberanian, tetapi sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum.”
Sementara itu, Makmun Serbaguna melalui akun media sosialnya diketahui memberikan tanggapan singkat, “Aamin siap ketua.” Tanggapan tersebut dinilai oleh pihak pelapor belum menunjukkan adanya klarifikasi maupun permintaan maaf atas pernyataan yang dipersoalkan.
Pihak pelapor menegaskan bahwa laporan tersebut ditempuh melalui jalur hukum agar persoalan dapat diselesaikan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Siapkan batin Anda, jangan sampai sakit untuk menerima kenyataan. Semoga tidak ada lagi orang yang melakukan perkataan yang tidak pantas terhadap insan pers. Kalau pun ada persoalan dengan salah satu wartawan, sebutkan oknum. Semoga Anda mendapatkan hidayah dari Allah,” ujar pihak pelapor.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum adanya pemeriksaan serta keputusan dari aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang berwenang.
Kini, laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan tahapan penanganan sesuai prosedur. Masyarakat pun diharapkan dapat menempatkan persoalan ini secara proporsional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Kritik terhadap individu maupun profesi tetap dapat disampaikan, namun hendaknya dilakukan secara proporsional, berdasarkan fakta, dan tidak merendahkan pihak lain.
Penulis : jun
Editor : Pjm































