MUARA BUNGO — Jajaran Satresnarkoba Polres Bungo kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pemuda berinisial MES (21) diciduk petugas saat berada di kawasan Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Rabu (2/9/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan warga setempat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku di belakang sebuah rumah di Jalan Baharudin, RT 002/RW 001, Kelurahan Tanjung Gedang. Saat digeledah dengan disaksikan warga sekitar, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam sebuah dompet cokelat.
ADVERTISEMENT
Advertesment
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita tiga plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 3,22 gram. Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita satu buah sendok sabu, sejumlah plastik klip kosong, timbangan digital warna hitam, serta satu unit ponsel Oppo warna biru.
Kasi Humas Polres Bungo IPTU Bambang JM membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana di wilayah mereka.
Saat ini, MES beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bungo. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami asal-usul barang haram tersebut serta mengusut potensi keterlibatan jaringan lain.
Penulis : Barax
Editor : Redaksi































