CILACAP – Kondisi pemasangan kabel wifi yang terlihat semrawut di Desa Sadahayu Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap menuai keluhan dari masyarakat Sadahayu dan melaporkan ke Kades Sadahayu .
Daswa Kepala Desa Sadahayu saat ditemui awak media pada hari Selasa ( 25-02-2025) mengatakan bahwa “Warga Sadahayu banyak komplain terkait banyaknya pemasangan kabel wifi yang tidak teratur dan menginginkan agar pemasangan kabel wifi bisa ditertibkan agar terlihat rapih .” Kata Kades Daswa.
Dari hasil penelusuran awak media dan dan penuturan beberapa warga Sadahayu diperoleh informasi bahwa kabel wifi tersebut yang terlihat ada yang dipasang ditiang listrik PLN dan juga ada yang pakai tiang bambu bahkan ada yang lewat pekarangan warga adalah miliknya Karsum dan waswin ( suami sekdes Sadahayu).” Kata warga Sadahayu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karsum saat dihubungi tim awak media mengatakan bahwa “Maaf om kalau menanyakan terkait legalitas. Kita sebagai kantor Layanan Pelanggan area Majenang Dari PT. Lintas Jaringan Nusantara,Ok makasih informasinya. Monggo suruh ke rumah saya aja langsung. Siapa yg terganggu biar nanti dibicarakan.” Kata Karsum.
Hal berbeda disampaikan oleh sekdes Sadahayu mewakili suaminya mengatakan bahwa ” legalitas Wifi-nya adalah merupakan kemitraan dari PT IGN ( wifi kita ) dan terkait keluhan warga tentang agar kabel wifi ditertibkan pihaknya menjawab insya Alloh siap secara bertahap ” kata Sekdes Sadahayu.
Sementara itu secara terpisah awak media juga menemui PLN ULP Majenang untuk meminta tanggapan terkait adanya kabel wifi di Sadahayu di pasang numpang di tiang PLN ,dalam pernyataanya kepada awak media pada hari Selasa ( 04-03-2025) tim leader PLN ULP Majenang Aldafa mengatakan bahwa ” Jaringan kabel internet yang menggunakan tiang PLN di Majenang selain dari PT ICON Plus adalah ILEGAL.” Tegas Aldafa .
Adanya informasi tidak tertibnya kabel wifi di Desa Sadahayu juga menuai tanggapan dari berbagai pihak salah satunya seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya berpendapat bahwa “Indonesia telah memiliki peraturan tentang telekomunikasi, tepatnya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Lebih lanjut Nara sumber mengatakan bahwa “Dalam Pasal 13 UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi disebutkan bahwa “Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah mendapat persetujuan di antara para pihak, oleh karena itu pemasangan kabel wifi di tiang PLN ataupun ditanah warga semestinya mendapatkan persetujuan diantara Perusahaan provider dan pihak terkait .” Terangnya.
Publik menyoroti adanya pemasangan kabel wifi yang diduga ilegal didesa Sadahayu tersebut sebagai sesuatu yang harus dibenahi dan ditindak oleh pihak berwenang agar tidak semakin bertambah semrawut seiring bertambahnya kebutuhan masyarakat akan internet .” Harapnya.
Penulis : Sangidun
Editor : Hery Lubis